Jumat, 11 Februari 2022

Jamsostek BPJS Ketenagakerjaan Baru Boleh Dicairkan Usia 56 Tahun

Dikutip dari CNBC Indonesia, Jamsostek BPJS ketenagakerjaan baru bisa dicairkan ketika usia pensiun 56 tahun, sekalipun peserta pensiun dini. 

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meneken Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Dalam beleid yang diundangkan pada 4 Februari 2022 itu terungkap manfaat jaminan hari tua atau JHT hanya dapat dicairkan apabila usia peserta BPJAMSOSTEK mencapai 56 tahun.

"Manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh
enam) tahun," tulis Pasal 3 beleid itu.

Kemudian dalam Pasal 4 disebutkan manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 di atas termasuk mereka yang berhenti kerja. Siapa saja mereka? Mereka meliputi peserta yang mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), dan mereka yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

"Manfaat JHT bagi peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat peserta mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun," tulis Pasal 5.

https://www.cnbcindonesia.com/news/20220211155803-4-314796/aturan-baru-jamsostek-baru-bisa-cair-saat-pensiun-56-tahun

Tidak ada komentar:

Posting Komentar