Tanah Sultan Yogyakarta tersebar di seluruh penjuru Daerah Istimewa Yogyakarta. Mulai dari utara lereng Merapi, hingga seluruh pesisir pantai selatan. Wilayah batas barat Yogya-Jawa Tengah pun masuk. Untuk kota Yogyakarta wilayah mulai Tugu Yogya ke selatan sampai Ringroad Selatan, Kotagede dan Sorowajan.
Beberapa warga Nanggulan Kulonprogo sudah mengembalikan SHM (Surat Hak Milik) tanahnya kepada Sultan, namun untuk warga kota Yogyakarta selama ini sudah terbiasa hanya memiliki HGB (Hak Guna Bangunan) tanpa SHM berita ini tidak terlalu mengejutkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar