Selasa, 15 November 2022
Jadwal Piala Dunia 2022 Qatar
Selasa, 08 November 2022
Sekolah Terbaik Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2022
Sekolah Terbaik Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2022 berdasar nilai rata-rata UTBK yang diadakan oleh LTMPT (Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi)
Sabtu, 05 November 2022
Bank BPD DIY Malioboro Run 2022
Jumat, 04 November 2022
80 Macam Minuman Kopi Tradisional Di Dunia
Kamis, 13 Oktober 2022
Klikdokter Fun Run 2022
Minggu, 21 Agustus 2022
Kamis, 07 Juli 2022
Sedapnya Mie Pitek Baskom
Sabtu, 02 Juli 2022
PTN Dengan Nilai Rerata UTBK Tertinggi 2022
Nilai tertinggi saintek SBMPTN 2022
1. Universitas Indonesia
Nilai rerata tertinggi: 690, 02
2. Institut Teknologi Bandung
Nilai rerata tertinggi: 682,30
3. Universitas Gadjah Mada
Nilai rerata tertinggi: 680,49
4. Universitas Diponegoro
Nilai rerata tertinggi: 651,32
5. Universitas Padjadjaran
Nilai rerata tertinggi: 649,07
6. Institut Teknologi Sepuluh Nopember
Nilai rerata tertinggi: 648,76
7. Universitas Airlangga
Nilai rerata tertinggi: 645,83
8. Universitas Brawijaya
Nilai rerata tertinggi: 635,26
9. UPN Veteran Jakarta
Nilai rerata tertinggi: 623,26
10. Universitas Jenderal Sudirman
Nilai rerata tertinggi: 621,98
Nilai tertinggi soshum SBMPTN 2022
1. Universitas Indonesia
Nilai rerata tertinggi: 665,86
2. Institut Teknologi Bandung
Nilai rerata tertinggi: 656,61
3. Universitas Gadjah Mada
Nilai rerata tertinggi: 645,94
4. Universitas Airlangga
Nilai rerata tertinggi: 633,20
5. Institut Teknologi Sepuluh Nopember
Nilai rerata tertinggi: 631,79
6. Universitas Diponegoro
Nilai rerata tertinggi: 622,01
7. Universitas Sebelas Maret
Nilai rerata tertinggi: 621,02
8. Universitas Padjadjaran
Nilai rerata tertinggi: 619,94
9. UPN Veteran Jakarta
Nilai rerata tertinggi: 618,51
10. Institut Pertanian Bogor
Nilai rerata tertinggi: 610,01
Perubahan nya dengan UTBK 2021, UTBK 2022 ini tidak ada untuk peringkat 1-3, tetap diduduki UI, ITB, UGM. Sedangkan untuk Saintek, Unsoed masuk 10 besar menggantikan UNS. Untuk Soshum, IPB masuk menggantikan UB.
Enaknya Roti Bakar Circle K
Kamis, 30 Juni 2022
Menikmati Makanan Di Warung Pojok Mbak Yuni Yogyakarta
Jumat, 24 Juni 2022
Penamaan Kampung Di Kota Yogyakarta
Senin, 30 Mei 2022
Peta Tanah Sultan Yogyakarta
Selasa, 03 Mei 2022
PTN Dengan Nilai Rerata UTBK Tertinggi 2021
Kamis, 28 April 2022
Sekolah Terbaik Di Kota Yogyakarta
Minggu, 17 April 2022
Cara Pencairan BPJS TK Tanpa Menunggu Usia 56 Tahun
Setelah sempat bergulir isu pencairan menunggu usia 56 tahun, akhirnya dicabut dan dikembalikan ke semula.
Cara Pencairan BPJS Ketenagakerjaan dan Pilihan untuk Menginvestasikan Dananya
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan adalah program publik yang bertujuan memberi perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi risiko ekonomi.
Jaminan-jaminan ini merupakan hal yang diperlukan oleh para pekerja agar terjamin keselamatannya baik ketika sedang bekerja maupun saat tiba waktu pensiun. Nantinya, saldo dapat dicairkan saat peserta telah pensiun.
Tentu saja BPJS Ketenagakerjaan juga dapat dicairkan meski belum memasuki masa pensiun. Namun, ada beberapa ketentuan yang harus Anda ketahui saat hendak mencairkan BPJS Ketenagakerjaan seperti yang telah diatur dalam peraturan pemerintah no 60 tahun 2015.
Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan 10% dan 30% bisa dilakukan hanya untuk peserta yang masih bekerja dengan syarat usia kepesertaan sudah menginjak 10 tahun, pencairan hanya boleh dipilih salah satu, 10% atau 30% saja, tidak bisa dua-duanya. 10% untuk dana persiapan pensiun, sedangkan yang 30 persen untuk biaya perumahan.
Setelah melakukan salah satu pencairan 10% atau 30% pencairan berikutnya yang bisa dilakukan adalah pencairan 100% setelah keluar dari pekerjaan.
Sementara untuk pencairan saldo JHT sampai 100% hanya diperuntukan untuk peserta yang sudah tidak bekerja (keluar, resign atau PHK), saldo bisa langsung dicairkan setelah menunggu 1 bulan sejak keluar dan tidak bekerja sama sekali.
Syarat untuk Pencairan BPJS Ketenagakerjaan
Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 10%
- Sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal selama 10 tahun.
- Peserta masih aktif bekerja di perusahaan.
- Kartu BPJS TK/Jamsostek asli dan fotokopi.
- KTP atau Paspor asli dan fotokopi.
- KK (Kartu Keluarga) asli dan fotokopi.
- Buku Rekening Tabungan asli dan fotokopi.
- NPWP (jika claim lebih dari 50 juta).
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan.
Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 30%
- Sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal selama 10 tahun.
- Peserta masih aktif bekerja di perusahaan.
- Kartu BPJS TK/Jamsostek asli dan fotokopi.
- KTP atau Paspor asli dan fotokopi.
- KK (Kartu Keluarga) asli dan fotokopi.
- Buku Rekening Tabungan asli dan fotokopi.
- NPWP (jika claim lebih dari 50 juta).
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan.
- Dokumen perumahan asli dan fotokopi.
Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 100%
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan asli dan fotokopi.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atay Paspor.
- Kartu Keluarga (KK) asli dan Fotokopi.
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja dari Perusahaan atau Paklaring.
- Buku rekening Bank asli dan fotokopi.
- Pas foto terbaru ukuran 3×4 dan 4×6 masing-masing sebanyak 4 rangkap.
- Surat keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja ke dinas tenaga kerja dan transmigrasi.
- Jika alasan berhenti kerja adalah karena PHK, sertakan akta penetapan PHK dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
- Email dari HRD Perusahaan tempat terakhir bekerja jika dibutuhkan.
- NPWP Asli dan fotokopi jika klaim lebih dari 50 juta.
Pencairan BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan langsung di kantor BPJS Ketenagakerjaan di lokasi Anda. Pastikan Anda membawa semua persyaratan yang dibutuhkan untuk proses pencairan BPJS Ketenagakerjaan. Anda harus membawa dokumen asli dan juga fotokopi, jangan lupa untuk membawa keduanya.
Setelah tiba di kantor BPJS Ketenagakerjaan biasanya Anda akan dibantu oleh petugas untuk memeriksa kelengkapan dokumen. Jika sudah lengkap, Anda akan diminta untuk mengisi formulir lagi. Jangan lupa untuk membawa materai untuk lembar pengajuan.
Jika sudah mendapat giliran diperiksa oleh petugas terkait data-data untuk pencairan BPJS Ketenagakerjaan, Anda dipersilakan pulang dan menunggu proses pencairan BPJS Ketenagakerjaan. Biasanya, petugas akan memberi informasi bahwa proses pencairan berlangsung selama 1 hingga 2 minggu dan akan diterima oleh peserta melalui nomor rekening yang didaftarkan saat pengajuan.
Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online
Pandemi COVID-19 yang telah mewabah di 2020 membuat banyak sektor perkantoran lumpuh. Pelayanan kini banyak dilakukan secara daring untuk menghindari kerumunan massa dan menerapkan social distancing.
Oleh karena itu BPJS Ketenagakerjaan menyiapkan opsi lain untuk pencairan BPJS Ketenagakerjaan. Selain memproses dengan langsung datang ke kantor BPJS, kini para peserta bisa melakukan proses pencairan BPJS Ketenagakerjaan secara online.
Registrasi
Langkah pertama melakukan pencairan BPJS Ketenagakerjaan secara online adalah membuka situs BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian, lakukan registrasi terlebih dahulu dan masuk menggunakan email yang telah didaftarkan.
Jika belum memiliki akun di situs BPJS, Anda dapat melakukan registrasi pembuatan akun. Caranya mudah, cukup mengisi nomor identitas dan nama lengkap sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Klaim Saldo
Setelah membuat akunb, Anda harus masuk ke halaman depan dan memilih menu ‘Klaim Saldo JHT’. Isi informasi yang diminta, seperti kolom ‘KPJ’ yang harus diisi dengan nomor kartu BPJS Ketenagakerjaan Anda.
Kemudian di kolom ‘keperluan’ diisi dengan ‘pengajuan klaim’, lalu kolom ‘keperluan’ diisi dengan kondisi status pekerjaan saat ini. Setelah itu, unggah dokumen yang menjadi persyaratan mencairkan BPJS Ketenagakerjaan.
Email Konfirmasi
Setelah mengirim formulir pengajuan dengan mengisi nomor ponsel dan email Anda yang masih aktif, pihak BPJS akan memberi kabar terkait status pengajuan Anda.
Jika data-data yang Anda lampirkan dinilai telah lengkap, pihak BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan informasi terkait jadwal wawancara secara online dengan petugas BPJS Ketenagakerjaan di kantor cabang yang telah ditentukan.
Setelah proses wawancara dan verifikasi selesai, petugas akan memberi informasi bahwa proses pencairan BPJS Ketenagakerjaan akan berlangsung selama 1 hingga 2 minggu dan akan diterima oleh peserta melalui nomor rekening yang didaftarkan saat pengajuan.
Anda juga bisa mendaftarkan pengajuan pencairan BPJS atau memeriksa saldo Anda melalui aplikasi BPJSTKU. Anda juga bisa mengawasi jumlah iuran saldo apakah sesuai dengan pendapatan Anda atau tidak. Anda juga dapat memasukkan lebih dari 1 kartu BPJS Ketenagakerjaan, jika sebelumnya Anda pernah bekerja di tempat lain.
Nah, jika sudah mendapatkan dana pencairan BPJS Ketenagakerjaan, Anda bisa membagi dana yang dimiliki untuk berbagai hal. Jika sudah memilahnya, Anda bisa menyisihkan dana yang dimiliki untuk berinvestasi.
Jumat, 11 Februari 2022
Jamsostek BPJS Ketenagakerjaan Baru Boleh Dicairkan Usia 56 Tahun
Dalam beleid yang diundangkan pada 4 Februari 2022 itu terungkap manfaat jaminan hari tua atau JHT hanya dapat dicairkan apabila usia peserta BPJAMSOSTEK mencapai 56 tahun.
"Manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh
enam) tahun," tulis Pasal 3 beleid itu.
Kemudian dalam Pasal 4 disebutkan manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 di atas termasuk mereka yang berhenti kerja. Siapa saja mereka? Mereka meliputi peserta yang mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), dan mereka yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
"Manfaat JHT bagi peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat peserta mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun," tulis Pasal 5.